Single Brand Pengadaan Operating System dan Aplikasi Office

Baca tulisan Priyadi tentang MoU Microsoft dg pemerintah, menurut saya hmmm … gimana yah. Microsoft kepingin produk nya dihargai dan yang paling penting dapat duit, maka MoU ini dibuat, dimana Pemerintah Indonesia akan menggunakan Kopi Asli (Genuine Copies) ber lisensi dari Microsoft Windows dan Microsoft Office untuk penggunaan di kementrian, departemen dan instansi lainnya serta melaksanakan kesepakatan lain seperti yang diuraikan. Itu yang saya tangkap.

Agak miris melihat dokumen nya, karena kop MoU sebelah kiri bertuliskan Microsoft sebelah kanan lambang negara Republik Indonesia Garuda Pancasila, duh, mau bilang apa yah? Apalagi kalau lihat angka-angka di lampirannya, kalau semua itu di duit kan, waduh ….Tapi sudahlah, kata orang bijak ambil hikmah nya, apa hikmah nya yah?

Beberapa hal yg menarik dari tulisan (terjemahan) Priyadi

Rangkuman perjanjian sesuai lampiran A:

  • Yang akan dibeli Pemerintah RI adalah 35496 salinan Microsoft Windows dan 177480 salinan Microsoft Office.
  • Microsoft akan menghibahkan 266200 salinan Microsoft Windows dan 266200 salinan Microsoft Office.
  • Harga belum ditentukan dalam MoU, tetapi akan ditentukan dari proses tender, yang kalau saya tidak salah mengerti akan diikuti oleh reseller-reseller Microsoft.
  • Pemerintah RI akan melakukan pembayaran ke reseller yang memenangkan tender dalam tiga tahap selama tiga tahun. Tagihan pertama akan dikeluarkan paling lambat tanggal 30 Juni 2007.
  • Yang berpartisipasi dalam perjanjian ini adalah semua kementrian, departemen dan kantor Pemerintah Republik Indonesia. BUMN dan lembaga pendidikan tidak termasuk dalam perjanjian ini.

Semua kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang dibiayai oleh APBN/APBD berpedoman pada Keppres 80 th 2003. Dalam MoU pun sudah disebut, bahwa proses pengadaannya berpedoman pada keppres 80 “… compliance by the Government with the Presidential Decree no. 80 relating to procurement of goods and services by the Government”. Sekedar mengingatkan, dalam proses nya diwajibkan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa sbb :

Efisien, Efektif, Terbuka dan bersaing, Transparan, Adil/Tidak diskriminatif dan Akuntabel.

Menurut saya ada hal yang bertolak belakang, di MoU sudah dinyatakan bahwa pemerintah indonesia AKAN membeli sebanyak sekian (spt yg saya tebalkan diatas) dari produk microsoft, melalui proses lelang yang tunduk kepada Keppres 80. Tetapi ada prinsip yang dilanggar dari Keppres 80 ini, yaitu prinsip Adil/Tidak diskriminatif. Uraian dari prinsip tersebut adalah :

adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;

Proses pengadaan barang, perangkat lunak, dengan hanya satu brand yaitu Microsoft, jelas ini tidak adil dan diskriminatif, karena mengarah kepada pihak tertentu. Sedangkan produk lain yang setara masih ada, bahkan mungkin jauh lebih murah atau malahan gratis. Meskipun pada pelaksanaannya dilakukan dengan pelelangan, tetapi tentu saja hanya akan di ikuti oleh peserta yang secara resmi mempunyai izin sebagai penjual (reseller) dari microsoft.

Terbuka dan bersaing

terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;

Bagaimana mau bersaing, brand nya sudah di tentukan. Paling bersaing hanya antar reseller, yang saya yakin mempunyai margin yang sama. Sedangkan tidak ada produk lain yang diikut sertakan.

Setidak nya dua prinsip dari Keppres 80 diatas sudah dilanggar. Jika itu memang semacam keharusan membayar kepada Microsoft, atas akibat pemakaian selama ini yang tidak legal, apaboleh buat, tapi kenapa masih ada lelang (tender)? Aneh, atau saya yang aneh yah? Duh kalau diitung duit yang harus dibayar ke Microsoft …..

Belum lagi, kemungkinan keharusan menggunakan brand Microsoft untuk pengadaan selanjutnya.

Apa memang tidak ada pilihan lain? Saya yakin masih ada. Yang paling jelas adalah, kenapa tidak berganti produk, “susah euy, sudah terbiasa …” halah, karena hal seperti itulah duit kita berhamburan, sudah banyak utang, duit yang bisa di manfaatkan untuk kemajuan, habis di pake bayar lisensi, ironis.

Mudah-mudahan tidak seperti itu. Mohon maaf, hanya sekedar tukang ngacapruk.